Friday, November 30, 2012

Perusahaan Berbentuk "FIRMA"

Sering kali kita mendengar tentang Perusahaan berbentuk Firma, Namun apakah sebenarnya bentuk dari perusahaan ini, dan bagaimana tanggung jawab dari para sekutunya ?


"Firma" adalah "persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama yang tanggung jawab Firma tersebut bersifat pribadi untuk keseluruhan".

Firma pada dasarnya tidak terikat ada bentuk tertentu , akan tetapi dalam prakteknya, masyarakat lebih suka menuangkan pendirian firma dengan akta otentik yang dikeluarkan oleh Notaris, agar lebih kuat dalam pembuktian usaha yang nantinya berkaitan erat dengan pihak ketiga.

sesuai dengan pasal 23 (Wetboek van Koophandelvoor Indonesie) segera sesudah akta pendirian tersebut dikeluarkan, maka akta tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma tersebut berdomisili.

Untuk Status hukum Firma dapat dikatakan bahwa Firma bukanlah perusahaan yang berbadan hukum karena unsur perusahaan yang berbadan hukum seperti :

  - Adanya harta kekayaan yang terpisah antara sekutu dengan harta perusahaan;
  - Kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama;
  - Adanya beberapa orang yang bertindak sebagai pengurus badan. 

yang kesemuanya adalah unsur material (substantif) bagi suatu badan hukum terpenuhi akan tetapi unsur formal berupa pengesahan dan atau pengakuan dari Negara atau peraturan perundang undangan belum ada. sehingga menjadikan Firma bukan sebagai Badan Hukum.

Tanggung Jawab Sekutu. secara pribadi untuk keseluruhan Artinya : setiap sekutu yang turut serta bertanggung jawab atas semua perikatan persekutuan, meskipun dibuat sekutu lain termasuk perukatan - perikatan yang timbul karena perbuatan melawan hukum.

                  Regads, 
Danang N. Hartono. SH