Jawaban :
Dalam penjelasan Anda di atas, Anda tidak menyebutkan apakah Anda mempunyai saudara atau Anda adalah anak tunggal dari orangtua Anda.
Dalam hal sertifikat tanah tersebut atas nama salah satu orangtua Anda, maka berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tanah dan rumah tersebut merupakan harta bersama orangtua Anda (dengan asumsi tidak ada perjanjian perkawinan sebelum orangtua Anda menikah), karena tanah dan rumah tersebut diperoleh dalam perkawinan. Sehingga pada saat ayah Anda meninggal, tanah dan rumah tersebut termasuk ke dalam harta warisan yang akan dibagi di antara ahli warisnya (dalam hal ini adalah Ibu Anda, Anda, dan saudara-saudara Anda).
Karena dalam hal ini Ayah Anda yang meninggal dunia, maka dapat diadakan pembagian harta warisan Ayah Anda dengan rincian sebagai berikut (sebagaimana pernah dibahas oleh Evi Risna Yanti, S.H. dalam artikel Pembagian Harta Warisan Ayah, Ketika Ibu Masih Hidup):
1. setengah (1/2) dari seluruh harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan Ayah dan Ibu;
2. Harta Bawaan Ayah (jika ada). Ini adalah harta yang diperoleh beliau sebelum masa pernikahan dengan Ibu;
3. Juga bisa jadi Ayah memperoleh hadiah dari seseorang, dari keluarganya atau lembaga, maka itu juga bisa dimasukkan ke dalam harta warisan Ayah;
4. Satu lagi adalah warisan yang diperoleh Ayah dari Pihak keluarganya, maka harta warisan tersebut dimasukkan kedalam kelompok harta warisan Ayah, yang akan dibagikan kepada semua ahli warisnya.
Jadi dalam hal ini, ada kemungkinan Anda akan mendapatkan tanah dan rumah tersebut sebagai warisan dari Ayah Anda.
Sedangkan jika sebelum meninggal, Ayah Anda telah menghibahkan tanah dan rumah tersebut kepada Anda, apabila Anda memiliki banyak saudara, ada kemungkinan tanah dan rumah yang dihibahkan tersebut dapat ditarik kembali dalam hal bagian mutlak (legitime portie) yang seharusnya diterima para ahli waris tidak terpenuhi. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 920 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan Pasal 924 KUHPer:
Pasal 920
Pemberian-pemberian atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, yang merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi pada waktu terbukanya warisan itu, tetapi hanya atas tuntutan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.
Namun demikian, para legitimaris tidak boleh menikmati apa pun dan pengurangan itu atas kerugian mereka yang berpiutang kepada pewaris.
Pasal 924
Hibah-hibah semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa semua harta benda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk menjamin legitieme portie. Bila hibah-hibah semasa hidup pewaris harus dikurangi, maka pengurangan harus dimulai dan hibah yang diberikan paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Letezia Tobing