Dalam Pasal 1 Ayat 10 KUHAP arti dari Praperadilan adalah :
- Sah atau tidaknya suatu penankapan dan atau penahanan, dapat diajukan oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, hal ini dapat diajukan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Praperadilan dapat di Ilhami bahwa hal ini adalah hal yang berfungsi sebagai pengawasan maupun melakukan tindakan