Jawaban:
Atas pertanyaan-pertanyaan yang Saudara ajukan dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut:
Yang harus keluarga Saudara lakukan maupun 30 rumah tangga yang juga digugat adalah mempertahankan hak keluarga Saudara dengan cara membantah gugatan keluarga Purba dan membuktikan sebaliknya bahwa keluarga Saudaralah yang berhak di wilayah tersebut.
Demikian juga keluarga Purba harus dapat membuktikan gugatan mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 163 HIR (Het Herzien Inlandsch Reglement) yang menyatakan bahwa :
“Barangsiapa yang mengatakan mempunyai barang sesuatu hak, atau menyebutkan sesuatu kejadian untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”.
Adapun perkara ini adalah perkara perdata (sengketa hak), maka saudara dapat membuktikan hak saudara dengan alat bukti perdata sebagaimana diatur dalamPasal 164 HIR dan pasal 1866 KUHPerdata yaitu :
- Bukti Tulisan/Surat
- Bukti saksi
- Persangkaan
- Pengakuan
- Sumpah.
Dalam hal ini keluarga Saudara dapat menunjukan Akta Tanah ataupun Akta Jual Beli yang keluarga Saudara miliki, sehingga dapat menjelaskan hak Saudara atas tanah tempat keluarga Saudara tinggal/berada. Walaupun keluarga Saudara belum memiliki sertifikat atas tanah tersebut.
Juga keluarga Saudara dapat menghadirkan saksi-saksi yang melihat/menyaksikan saat dilakukannya jual beli tanah tersebut dari keluarga Sembiring dengan ibu Saudara, sehingga dapat menguatkan dalil-dalil bahwa telah terjadi peralihan yang sah antara keluarga Sembiring dengan ibu Saudara berdasarkan Akta Jual Beli tanah.
Agar dapat menguatkan bahwa ibu Saudara telah membeli tanah dari orang yang berhak menjualnya (keluarga Sembiring), seperti yang Saudara ceritakan pada kronologis bahwa tanah di wilayah itu dulu pernah menjadi sengketa antara keluarga Purba dengan keluarga Sembiring dan akhirnya dimenangkan oleh keluarga Sembiring. Maka ibu Saudara dapat menunjukkan di pengadilan hal tersebut, misalnya berupa Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht van gewijsde).
Demikian jawaban yang kami berikan berdasarkan kronologis dan pertanyaan yang Saudara berikan, semoga dapat bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)